Program Industri Hijau diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk terus mendorong semua sektor manufaktur di Indonesia dalam penerapan prinsip-prinsip industri hijau dalam rangka mendukung terciptanya industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.
Kriteria penilaian dibedakan antara industri besar, menengah dan kecil. Untuk industri besar, aspek penilaian terdiri dari: a) Proses Produksi, termasuk program efisiensi produksi, bahan input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja dalam proses produksi; b) Kinerja Pengelolaan Limbah/Emisi, termasuk program pengurangan emisi GRK, kepatuhan terhadap standar kualitas lingkungan, dan fasilitas pengelolaan sampah/emisi; c) Manajemen perusahaan, meliputi standar operasional, Corporate Social Responsibility (CSR), penghargaan, dan kesehatan karyawan.
PT. Smelting telah berpartisipasi dalam Program Industri Hijau sejak 2013. PT. Smelting telah mencapai Level 4 pada tahun 2013 dan 2018, sedangkan mencapai level ke-5, sebagai level tertinggi dalam Klasifikasi Industri Hijau pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2019, 2021, dan 2022.