Produk
MSDS Terak Tembaga
1. PRODUK DAN IDENTITAS PERUSAHAAN
PO. Box 555 Gresik 61151
Jawa Timur - Indonesia
2. KOMPOSISI /INFORMASI UNSUR
Rumus Kimia
Dokumen ISO PT Smelting
Komposisi
Fe2O3
SiO2
CaO
Al2O3
Kadar Air
Kadar
43 ~ 60 %
30 ~ 40 %
3 ~ 7 %
1 ~ 8 %
≤ 5%
Catatan:
Kadar komponen di atas diambil menggunakan dasar berat kering
3. IDENTIFIKASI BAHAYA
Tinjauan Darurat:
Terak tembaga berbentuk padatan yang runcing atau butiran sub -angular. Material ini tidak beracun tetapi bahaya kesehatan dapat terjadi karena sifat abrasi dari bahan ini. Untuk mengurangi resiko kesehatan akibat kontak dengan terak tembaga, maka gunakanlah kaca mata, sarung tangan dan masker pernapasan ketika kontak langsung dengan terak tembaga.
Potensi Efek pada Kesehatan
Luka abrasi mungkin terjadi apabila tidak menggunakan kacamata keselamatan. Penggunaan lensa kontak dapat menimbulkan potensi bahaya ketika menangani material ini.
Cedera abrasi mungkin terjadi kontak ketika langsung dengan kulit
Efek keracunan tidak akan terjadi.
Partikel halus (PM-10) dalam bentuk debu selama bongkar/muat, pengolahan dan pengemasan bisa saja terhirup.
Penyakit pernapasan dapat terjadi akibat paparan jangka panjang dengan partikulat. Respirator partikulat harus digunakan selama penanganan material.
4. TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA
Tertelan
Jika tertelan, carilah bantuan medis.
Terhirup
Jika terhirup, carilah bantuan medis.
5. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Bahaya Kebakaran dan Ledakan
Tidak berlaku-material tidak terbakar.
Titik nyala
Batas mudah terbakar
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Media Pemadaman
Tidak berlaku
Perlakukan sebagai kebakaran pada logam. Gunakan pemadam kebakaran yang sesuai untuk sekitar api. Petugas pemadam kebakaran harus memakai peralatan pernapasan dan penutup wajah yang sesuai standar.
6. TINDAKAN APABILA TERJADI KEBOCORAN
Prosedur untuk Pembersihan
Jika bahan tumpahan di tanah, bahan harus disapu atau disedot ke dalam wadah yang sesuai. Jika bahan tumpahan ke air, bahan harus dikeruk dan dimasukkan ke dalam wadah yang tepat.
Tindakan Pencegahan Pribadi
Menggunakan peralatan keselamatan seperti masker pernapasan, pakaian dan helm yang sesuai dengan standar saat membersihkan tumpahan. Pakai masker, pakaian dan helmet yang dipersyaratkan selama membersihkan ceceran.
Tindakan Pengamanan Lingkungan
Tidak persisten pada lingkungan.
7.PENANGANAN DAN PENYIMPANAN
Penanganan
Lakukan penanganan kebersihan yang baik untuk mengurangi emisi udara. Pakai alat perlindungan pernapasan dan pakaian yang sesuai standar.
Penyimpanan
Teknik penanganan kebersihan debu yang baik harus digunakan untuk menghilangkan akumulasi debu dan mencegah menyebarnya debu di udara. Hindari penggunaan udara bertekanan saat membersihkan debu untuk menghindari kemungkinan menghirup debu dan kontak dengan mata .
Bekerja Secara Higienis
Selalu menjaga kebersihan pribadi yang baik. Menahan diri dari makan, minum, atau merokok di area kerja. Benar-benar mencuci tangan sebelum makan, minum, atau merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
8. KONTROL PAPARAN/PENGENDALIAN DIRI
Perlindungan Mata/Wajah
Gunakan kacamata pelindung dengan perisai samping. Jika ada potensi paparan partikel yang dapat menyebabkan cedera mekanik untuk mata, maka gunakanlah kacamata google.
Perlindungan Kulit
Perlindungan Badan
Kenakan pakaian pelindung yang sesuai.
Pernapasan
Gunakan alat pelindung pernapasan.
9. SIFAT FISIKA DAN KIMIA
Butiran hitam angular
Tidak diterapkan
Tidak diterapkan
1315˚C
Tidak diterapkan
Tidak tersedia
Tidak larut didalam air
2.8
10. STABILITAS DAN REAKTIVITAS
Stabilitas
Terak tembaga adalah material yang stabil
Kondisi yang Harus Dihindari
Tidak ada data spesifik.
Material yang Tidak Kompatibel
Tidak ada
Bahaya Penguraian Produk
Tidak ada
Bahaya Polimerisasi
Tidak terjadi.
11. INFORMASI TOKSIKOLOGI
Tidak
Tidak
12. INFORMASI EKOLOGI
Tidak beracun bagi mamalia dan lingkungan air.
13. TATA CARA PEMBUANGAN
14. TRANSPORT INFORMATION
Perusahaan angkutan Terak Tembaga harus:
- Memenuhi Peraturan Pemerintah Indonesia no.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Indonesia no.85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya .
- Memiliki Surat Rekomendasi Transportasi Bahan Beracun dan Berbahaya dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
- Memiliki Sertifikat Ijin Operasi dan Pengangkutan Khusus untuk Pengangkutan Barang Berbahaya dari Kementerian Transportasi Republik Indonesia.
15. INFORMASI PERATURAN
